Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Berikut rangkuman SE Satgas No 21 Th 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sbb :

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Pedui Lindungi
  2. Bagi yang sudah Vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen/PCR
  3. Bagi yang vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam atau pcr 3 x 24 jam  yang berlaku sebelum keberangkatan
  4. Bagi PPDN yang vaksin dosis satu, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam
  5. Bagi PPDN yang mempunyai penyakit khusus/kormobid yang tidak dapat melaksanakan vaksinasi dikecualikan dari ketentuan, dengan persyaratan menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi Covid 19
  6. Bagi yang usia 6 sd 17 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil pemeriksaan antigen/PCR
  7. Dibawah 6 tahun dikecualikan vaksin dan pemeriksaan antigen/PCR, perjalanan dengan pendampingan
  8. Setiap operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melakukan pemeriksaan persyaratan PPDN
  9. SE Satgas mulai berlaku 17 Juli 2022
  10. Mohon dapat disampaikan ke calon penumpang 

Untuk info lengkapnya bisa dilihat dsini.

Demikianlah ramngkuman dari Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang Berlaku Mulai dari tanggal 17 Juli 2022, semoga bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan perjalanan Anda.