Update Persyaratan Perjalanan Udara di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Efektif Tanggal 21 Oktober 2021 - UFN

Update Persyaratan Perjalanan Udara di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Efektif Tanggal 21 Oktober 2021 – UFN

Update Persyaratan Perjalanan Udara di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Efektif Tanggal 21 Oktober 2021 – UFN

Informasi Sesuai dengan Surat Edaran dari kementrian perhubungan No 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19 ) dan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Efektif Tanggal 21 Oktober 2021 – UFN

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali , serta daerah yang ditetapkan melalui Intruksi Mentri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin ( Minimal vaksinasi dosis pertama ) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari dan ke bandara udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang di tetapkan melalui Instruksi Mentri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan atau hasil negative rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah <12 ( dua belas ) tahun wajib didampingi oleh orang tua / keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga ( KK ), serta memenuhi persyaratan test covid-19 sebagaimana diatur pada No 1 dan 2.

Tiket Pesawat Murah
Logo
Open chat
1
Hello ETicket..
Butuh bantuan? WhatsApp aja ya..