Reservasi Citilink Wajib Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Reservasi Citilink Wajib Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu (11/8). Dengan adanya aturan tersebut, penumpang pesawat wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi tiket.

“Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/8).

Aturan tersebut juga mengimbau penumpang pesawat untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. Novie mengatakan, maskapai juga wajib menerapkan jaga jarak fisik di dalam pesawat maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body.

“Untuk operasional bandara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak dan technical landing,” tutur Novie.

Novie menambahkan, SE Nomor 62 Tahun 2021 tersebut sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Sehingga SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya SE baru tersebut, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Begitu juga dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua. Begitu juga dengan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Novie.

Novie menuturkan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus. Hanya saja juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota,” tegas Novie.

Tiket Pesawat Murah
Logo
Open chat
1
Hello ETicket..
Butuh bantuan? WhatsApp aja ya..