Reservasi Kapal Pelni kembali online
Kabar Gembira!
Kini kapal Pelni dapat direservasi kembali melalui sistem Velosita. Terkait dengan masa pandemi Covid-19 mohon diinfokan kepada penumpang terkait syarat & ketentuan perjalanan menggunakan kapal Pelni
- Calon Penumpang Wajib Memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test terbaru dengan hasil Negatif / Non-Reaktif dan masih berlaku (14 hari) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan yang diakui Pemerintah.
- Calon Penumpang wajib datang ke Pelabuhan maksimal 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan Kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta melakukan pencetakan tiket atau boarding pass.
- Jika Surat Keterangan Bebas Covid-19 milik Calon Penumpang bermasalah (dinyatakan tidak berlaku, palsu atau ditolak oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan) maka Tiket yang sudah dibeli dapat dibatalkan di Loket Cabang PT.PELNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Calon Penumpang wajib memperhatikan syarat masuk di pelabuhan tujuan yang dapat di cek melalui link : //bit.ly/DaftarPelabuhan.
- Calon Penumpang yang ditolak masuk di Pelabuhan tujuan karena tidak melengkapi persyaratan yang telah disebutkan, bukan menjadi tanggung jawab PT.PELNI (Persero).
- Calon Penumpang wajib menjalankan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) selama berada di atas Kapal.
Demikian informasi ini kami sampaikan
Happy Selling !