Syarat Wisatawan Domestik Masuk Lagoi Bintan

Syarat Masuk Lagoi Bintan
Syarat Masuk Lagoi Bintan

Wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara kini bisa berkunjung ke kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. Jika wisatawan mancanegara yang masuk ke Lagoi Bintan masih terbatas dari Singapura melalui skema travel bubble Batam dan Bintan, wisatawan domestik kini juga boleh masuk ke sana.

General Manager PT Bintan Resort Cakrawala atau BRC, pengelola kawasan Lagoi Bintan, Abdul Wahab mengatakan, wisatawan domestik yang akan masuk ke sana harus menjalani tes antigen atau PCR Covid-19. “Wisatawan domestik boleh masuk kawasan Lagoi Bintan dengan syarat tersebut mulai 25 Februari 2022,” kata Abdul Wahab pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Wisatawan domestik yang masuk Lagoi Bintan untuk satu hari harus menunjukkan tes Covid-19 hasil negatif dengan masa berlaku 1 x 24 jam. Tes antigen dapat dilakukan di luar atau di pintu kedatangan domestik simpang Lagoi dengan harga Rp 100 ribu.

Sementara wisatawan domestik yang akan menginap di Lagoi lebih dari satu hari harus menunjukkan tes PCR hasil negatif dengan masa berlaku 3 x 24 jam. “Penerapan ini terus dievaluasi sejalan dengan regulasi pemerintah daerah,” katanya.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan tes antigen dan PCR bagi wisatawan domestik di Lagoi Bintan merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19, seiring munculnya varian Omicron. “Terlebih sekarang di Lagoi Bintan sudah ada aktivitas kunjungan wisatawan mancanegara dari Singapura dengan skema travel bubble,” katanya.

“Kami berupaya menekan angka kasus Covid-19 dengan tetap menggerakkan sektor pariwisata supaya perekonomian kembali menggeliat,” ujar Ansar. Dia berencana agar wisatawan domestik bisa mendapatkan tes antigen gratis saat hendak masuk ke Lagoi. Selengkapnya

Sumber berita : https://www.msn.com/id-id/travel/ideperjalanan/syarat-wisatawan-domestik-masuk-lagoi-bintan/ar-AAUmd9k?