Syarat Wajib Masuk Kawasan Wisata : Vaksin 2 Kali

kawasan Pantai Padang
kawasan Pantai Padang

Warga , Sumatra Barat, yang ingin menikmati malam Tahun Baru di kawasan Pantai Padang harus sudah menjalani vaksin kedua. Itu menjadi syarat mutlak untuk masuk di kawasan tersebut.

Untuk menerapkan aturan itu, Polresta Padang menggandeng Dinas Kesehatan Kota Padang menyiapkan kode batang (barcode) Pedulilindungi untuk mendeteksi status vaksin dari pengunjung. Selain itu, lokasi vaksinasi bagi masyarakat disiapkan di simpang Masjid Al Hakim.

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, saat malam Tahun Baru 2021/2022, Polresta Padang bersama Ditlantas Polda Sumbar menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Pantai Padang.

“Saat malam Tahun Baru tidak ada penyekatan. Namun, kami melakukan pembatasan, terutama arus menuju lokasi wisata Pantai Padang,” kata Imran, kemarin.

Dia menambahkan, nantinya, pelaksanaan rekayasa lalu lintas itu diberlakukan pada Jumat, 31 Desember 2021, yang dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 keesokan harinya atau pada 1 Januari 2022.

Jalur masuk ke kawasan Pantai Padang, kata Imran, hanya dibuka di tiga lokasi, yakni di Jalan Samudra tepatnya depan Masjid Al Hakim, Jalan Hang Tuah, serta di Jalan Olo Ladang. Akses keluar lokasi wisata Pantai Padang ialah simpang di depan Polsek Padang Barat.

Terpisah, Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur, Thomas Ola Langoday, mengatakan cakupan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Lembata menempati urutan ketiga tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Cakupan vaksinasi covid-19 di wilayah itu 80,17%, menempatkan Kabupaten Lembata di urutan ketiga cakupan vaksinasi tertinggi setelah Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang. Hal tersebut disampaikan Thomas saat melantik 144 kepala desa terpilih di Lewoleba, kemarin.

Namun, dia mengatakan tingginya persentase cakupan vaksinasi di tingkat kabupaten tidak diikuti pencapaian vaksinasi di tingkat desa.

“Saya minta kades terpilih memanfaatkan ADD untuk mengantisipasi dan mengatasi . Untuk vaksinasi hingga Desember 2021, kami di jajaran pemda dan Forkopimda bertekad untuk taan tou, atau bersatu, sehingga vaksinasi capai 80,17%, menempati urutan ketiga capaian vaksinasi di NTT, setelah Manggarai Barat dan Kota Kupang,” ujar Thomas. Selengkapnya

Sumber berita : https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/vaksin-2-kali-syarat-wajib-masuk-kawasan-wisata/ar-AASfPqD