Syarat Penerbangan Jawa-Bali Terbaru: Wajib PCR Walau Sudah Vaksin

Wajib PCR Walau Sudah Vaksin
Wajib PCR Walau Sudah Vaksin

PPKM kembali diperpanjang Pemerintah hingga 1 November mendatang. Syarat penerbangan dalam negeri pun kembali diperbaharui.

Pemerintah Indonesia kini mewajibkan traveler menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan via jalur udara.

Aturan yang berlaku mulai 19 Oktober 2021 atau hari ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Aturan barunya antara lain:

– Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
– Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
– Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.

Bedanya dengan aturan lama

Aturan sebelumnya diketahui lebih santai, yakni wajib test PCR 2×24 jam sebelum terbang untuk penumpang yang baru vaksin COVID-19 dosis pertama. Sedangkan yang sudah vaksin dosis penuh diperbolehkan menunjukkan hasil tes rapid antigen 1×24 jam.

Ketentuan itu berlaku dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 5-18 Oktober lalu.

Kemenhub Masih Pakai SE Satgas Lama

Terkait aturan dari Kemendagri tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan.

Adita mengatakan saat ini Kemenhub juga masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Kendati demikian, Kemenhub saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan baru dalam Inmendagri tersebut.

“Karena itu, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut,” ujarnya.

Adita melanjutkan pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat jika ada perubahan syarat perjalanan.

“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” kata Adita.

Berikut bunyi syarat perjalanan dengan transportasi udara di SE Satgas No 17 Tahun 2021:

c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

i. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; atau
ii. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.