Syarat Naik Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Periode 18-23 Agustus 2021

Syarat Naik Pesawat Lion Air
Syarat Naik Pesawat Lion Air

Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah selama sepekan pada periode 18-23 Agustus 2021.

Berdasarkan hal hal yang demikian, Lion Air Group Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) menyesuaikan syarat penerbangan yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yakni sebagai berikut:

  • Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali
  • Level 4 ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
  • Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa mengerjakan perjalanan udara yakni hanya mereka yang terletak ada di atas 12 tahun.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin yakni sebagai berikut:

  • Penumpang wajib memperhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif.
  • Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya ada di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Perjalanan bagi kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
  • Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat, dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang transit dan pindah masih di area ruang tunggu (tak keluar dari bandara), maka ga mengikuti Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersedia ada di Play Store, App Store, atau bisa diakses melalui https://pedulilindungi.id/.

Syarat naik pesawat Lion Air terbaru

Selain ketentuan yang perlu diperhatikan di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui oleh calon penumpang.

Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah.

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.

Rute domestik antarbandara di Jawa dan Bali

Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dua dosis dan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam. Jika baru dapat dosis pertama, tunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam.

Daerah yang berlakukan syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Banten, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Soekarno Hatta)
  • DKI Jakarta, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma)
  • Jawa Barat, PPKM Level 4 (dari dan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung)
  • Jawa Barat, PPKM Level 3 (dari dan ke Bandara Wiriadinata, Tasikmalaya)
  • Jawa Tengah, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Soemarmo, Boyolali-Surakarta)
  • Jawa Tengah, Level 3 (dari dan ke Bandara Dewadaru, Karimunjawa Jepara)
  • Jawa Tengah, Level 3 (dari dan ke Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang)
  • Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Adi Sutjipto, Sleman)
  • Yogyakarta, Level 4 (dari dan ke Bandara Yogyakarta Kulonprogo)
  • Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Juanda, Sidoarjo-Surabaya)
  • Jawa Timur, Level 4 (dari dan ke Bandara Abdulrachman Saleh, Malang)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Banyuwangi)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Notohadinegoro, Jember)
  • Jawa Timur, Level 3 (dari dan ke Bandara Trunojoyo, Sumenep)
  • Bali, Level 4 (dari dan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar)
Ilustrasi: Lion Air

Rute domestik dari atau ke bandara di Jawa dan Bali

Seluruh rute penerbangan di atas hanya mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan dokumen kesehatan bukti vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR 2×24 jam.

Rute domestik dari dan ke bandara Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua

Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR 2×24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah berikut:

  • Aceh, Level 3 (Bandara Maimun Saleh, Sabang)
  • Aceh, Level 3 (Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar)
  • Aceh, Level 3 (Bandara Malikus Saleh, Lhokseumawe)
  • Aceh, Level 3 (Bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh)
  • Aceh, Level 3 (Bandara Lasikin, Simeulue)
  • Aceh, Level3 (Bandara Rembele Takengon, Aceh Tengah)
  • Sumatera Utara (Sumut), Level 3 (Bandara Medan Kualanamu, Deli Serdang)
  • Sumut, Level 3 (Bandara Binaka, Gunungsitoli)
  • Sumut, Level 3 (Bandara Aek Godang, Tapanuli Selatan)
  • Sumut, Level 3 (Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga)
  • Sumut, Level 3 (Bandara Silangit Siborong-borong, Tapanuli Utara)
  • Riau, Level 4 (Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru)
  • Riau, Level 4 (Bandara Pinang Kampai, Dumai)
  • Sumatera Barat (Sumbar), Level 3 (Bandara Minangkabau, Padang Pariaman)
  • Kepulauan Riau (Kepri), Level 3 (Bandara Hang Nadim, Batam)
  • Kepri, Level 3 (Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang)
  • Kepri, Level 3 (Bandara Ranai, Natuna)
  • Kepri, Level 3 (Bandara Letung, Anambas)
  • Jambi, Level 4 (Bandara Sultan Thaha, Jambi)
  • Jambi, Level 3 (Bandara Muaro Bungo)
  • Jambi, Level 3 (Bandara Depati Parbo, Kerinci)
  • , Level 3 (Bandara Muko-muko)
  • Bengkulu, Level 3 (Bandara Fatmawati Soekarno)
  • Sumatera Selatan (Sumsel), Level 4 (Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang)
  • Sumsel, Level 3 (Bandara Silampari, Lubuk Linggau)
  • Sumsel, Level 3 (Bandara Atung Bungsu, Pagar Alam)
  • Lampung, Level 4 (Bandara Radin Inten II, Tanjung Karang Lampung Selatan)
  • Lampung, Level 3 (Bandara Muhammad Taufick Kemas, Krui)
  • Bangka Belitung (Babel), Level 3 (Bandara Depati Amir, Pangkalpinang)
  • Babel, Level 3 (Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung)
  • NTB, Level 3 (Bandara Zainudin Abdul Madjid, Lombok Tengah)
  • NTB, Level 3 (Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Bima)
  • NTB, Level 3 (Bandara Sultan Kaharuddin III, Sumbawa)
  • Kalimantan Barat (Kalbar), Level 3 (Bandara Supadio, Kubu Raya)
  • Kalbar, Level 3 (Bandara Rahadi oesman, Ketapang)
  • Kalbar, Level 3 (Bandara Susilo, Sintang)
  • Kalbar, Level 3 (Bandara Pangsuma, Putussibau)
  • Kalimantan Tengah (Kalteng), Level 4 (Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya)
  • Kalteng, Level 3 (Bandara Iskandar, Pangkalan Bun)
  • Kalteng, Level 3 (Bandara H. Asan, Sampit)
  • Kalteng, Level 3 (Bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh)
  • (Kalsel), Level 4 (Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru)
  • Kalsel, Level 4 (Bandara Bersujud, Batulicin)
  • Kalsel, Level 4 (Bandara Gusti Syamsir Alam, Kotabaru)
  • Kalimantan Timur (Kaltim), Level 4 (Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan)
  • Kaltim, Level 3 (Bandara Kalimarau, Berau)
  • Kaltim, Level 4 (Bandara APT Pranoto, Samarinda)
  • Kalimantan Utara (Kaltara), Level 4 (Bandara Juwata, Tarakan)
  • Kaltara, Level 4 (Bandara Nunukan)
  • Kaltara, Level 3 (Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor)
  • Kaltara, Level 3 (Bandara Robert Atty Bessing, Malinau)
  • Sulawesi Selatan (Sulsel), Level 3 (Bandara Sultan Hasanuddin, Maros)
  • Sulsel, Level 3 (Bandara Tana Toraja)
  • Sulsel, Level 3 (Bandara Lagaligo Bua, Luwu)
  • Sulsel, Level 3 (Bandara H. Aroepalla, Selayar)
  • Sulawesi Barat (Sulbar), Level 3 (Bandara Tampa Padang, Mamuju)
  • Sulawesi Tenggara (Sultra), Level 3 (Bandara Haluoleo, Kendari)
  • Sultra, Level 3 (Bandara Sangia Nibandera, Kolaka)
  • Sultra, Level 3 (Bandara Betoambari, Bau-Bau)
  • Sultra, Level 3 (Bandara Matahora, Wangi-Wangi)
  • Sultra, Level 3 (Bandara Sugimanuru, Raha Muna)
  • Sulawesi Tengah (Sulteng), Level 4 (Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie, Palu)
  • Sulteng, Level 3 (Bandara Buol)
  • Sulteng, Level 3 (Bandara Sultan Bantilan, Toli-Toli)
  • Sulteng, Level 4 (Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk). Alternatif dari hasil negatif tes PCR 2×24 jam adalah hasil negatif rapid antigen 1×24 jam
  • Sulteng, Level 3 (Bandara Maleo, Morowali)
  • Sulteng, Level 4 (Bandara Kasiguncu, Poso)
  • Sulteng, Level 3 (Bandara Tanjung Api, Tojo Una Una)
  • Gorontalo, Level 3 (Bandara Djalaluddin Tantu)
  • Sulawesi Utara (Sulut), Level 4 (Bandara Sam Ratulangi, Manado)
  • Sulut, Level 3 (Bandara Naha, Tahuna)
  • Sulut, Level 3 (Bandara Miangas)
  • Sulut, Level 3 (Bandara Melonguane)
  • Maluku, Level 3 (Bandara Pattimura, Ambon)
  • Maluku, Level 3 (Bandara Rar Gwamar, Dobo Aru)
  • Maluku, Level 3 (Bandara Dominicus Dumatubun, Tual)
  • Maluku, Level 3 (Bandara Olilit, Saumlaki)
  • Maluku, Level 2 (Bandara Namniwel, Namlea). Alternatif dari hasil negatif tes PCR 2×24 jam adalah hasil negatif rapid antigen 2×24 jam. Calon penumpang juga tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  • Maluku Utara (Malut), Level 3 (Bandara Leo Wattimena, Morotai)
  • Malut, Level 3 (Bandara Kuabang, Tobelo Halmahera Utara)
  • Malut, Level 3 (Bandara Sultan Babullah, Ternate)
  • Malut, Level 3 (Bandara Buli, Halmahera Timur)
  • Malut, Level 3 (Bandara Gamarmalamo, Galela Halmahera Utara)
  • Malut, Level 3 (Bandara Oesman Sadik, Labuha Halmahera Selatan)
  • Papua Barat, Level 3 (Bandara Torea, Fak-Fak)
  • Papua Barat, Level 3 (Bandara Babo, Bintuni)
  • Papua Barat, Level 3 (Bandara Dominie Eduard Osok, Sorong)
  • Papua Barat, Level 3 (Bandara Rendani, Manokwari)
  • Papua Barat, Level 3 (Bandara Utarom, Kaimana). Alternatif dari hasil negatif tes PCR 2×24 jam adalah hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
Lion Air B737 MAX 8 PK-LQP di pabrik Boeing di Seattle, (13/8/2018).

Calon penumpang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes rapid antigen 1×24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah berikut:

  • NTT, Level 4 (Bandara El Tari, Kupang)
  • NTT, Level 4 (Bandara Frans Seda, Maumere)
  • NTT, Level 4 (Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu)
  • NTT, Level 3 (Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua)
  • NTT, Level 3 (Bandara Frans Sales Lega, Ruteng)
  • NTT, Level 3 (Bandara Gewayantana, Larantuka)
  • NTT, Level 4 (Bandara H. Hasan Aroeboesman, Ende)
  • NTT, Level 3 (Bandara Komodo, Labuan Bajo)
  • NTT, Level 3 (Bandara D. C. Saundale, Rote)
  • NTT, Level 3 (Bandara Mali, Alor)
  • NTT, Level 3 (Bandara Bajawa Soa, Ngada)
  • NTT, Level 3 (Bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya)
  • NTT, Level 3 (Bandara Wunopito, Lembata)

Selanjutnya, khusus untuk penerbangan intra-NTT, syaratnya hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.

Syarat penerbangan dari dan ke Papua

Untuk penerbangan ke Papua, syaratnya tetap hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Namun calon penumpang juga perlu membawa SIKM.

  • Papua, Level 4 (Bandara Sentani, Jayapura)
  • Papua, Level 3 (Bandara Mozes Kilangin, Mimika)
  • Papua, Level 3 (Bandara Mopah, Merauke)
  • Papua, Level 3 (Bandara Dow Atarure, Nabire)
  • Papua, Level 3 (Bandara Ewer, Asmat)

Untuk penerbangan dari kabupaten atau kota lain di Papua ke Nabire, syaratnya adalah hasil negatif tes PCR 5×24 jam atau PCR 2×24 jam, serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan SIKM.

Syarat untuk keberangkatan dan kedatang di sejumlah wilayah di Papua lainnya adalah sebagai berikut:

  • Papua, Level 3 (Bandara Wamena, Jayawijaya—dari luar Papua)

Membawa hasil negatif tes PCR 2×24 jam, bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dan SIKM.

  • Papua, Level 3 (Bandara Wamena, Jayawijaya—dari dalam Papua)

Membawa hasil negatif tes PCR 5×24 jam, bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dan SIKM.

  • Papua, Level 2 (Bandara Nop Goliat di Dekai, Yahukimo)

Membawa hasil negatif tes PCR 2×24 jam, bukti vaksinasi minimal dosis pertama, dan SIKM. Namun, saat ini penerbangan Lion Air menuju Yahukimo tengah ditunda hingga 31 Agustus 2021.

Selanjutnya, khusus untuk penerbangan intra-Papua, syaratnya adalah membawa hasil negatif tes PCR 5×24 jam dan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.