Tahun ini, masyarakat bisa kembali melaksanakan mudik Lebaran. Dua tahun belakangan, aktivitas itu dilarang karena situasi pandemi Covid-19.

Meski begitu, masyarakat wajib mematuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk kesehatan dan keselamatan karena pandemi belum usai. Bagi masyarakat yang akan mudik naik kereta api, berikut persyaratannya:

– Penumpang kereta api (KA) antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam

– Penumpang KA antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam

– Penumpang KA antarkota yang sudha mendapatkan vaksin booster dikecualikan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19

– Penumpang anak-anak dengan usia di bawah enam tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan

– Penumpang KA antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan

– Semua penumpang wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan

Adapun PT KAI telah menjual tiket mudik Lebaran sejak 1 April 2022 dan masih bisa dipesan hingga 16 Mei 2022. KAI menetapkan masa angkut Lebaran berlangsung mulai H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, jumlah rata-rata perjalanan ialah 401 per hari. Rata-rata kapasitas per hari mencapai 216.608 tempat duduk untuk kereta jarak jauh dan lokal. Adapun sesuai dengan aturan pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk kereta jarak jauh ialah 100 persen dan kereta lokal 70 persen.

Berita ini sudah tayang di https://www.msn.com/id-id/travel/ideperjalanan/mau-mudik-lebaran-naik-kereta-simak-syarat-penumpang-dewasa-dan-anak/ar-AAVU3yi dengan judul